Tim Kampanye SBY Seteril dari pejabat BUMN
Rabu, 17 Juni 2009 – 18:04 WIB
Sementara menyinggung soal keberadaan para pejabat negara yang duduk di Timnas Kampanye, Hatta menilai hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, hal itu sudah diatur dalam UU Pilpres, PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Negara dalam Kampanye, serta Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye.
"Bahwa pejabat negara yang berasal dari parpol dapat berkampanye dengan izin cuti yang dibatasi hanya satu hari dalam lima hari kerja. Jadi tidak salah bila menteri berkampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara," kata Hatta. (Fas/JPNN)
JAKARTA – Kubu SBY-Boediono melakukan aksi bersih-bersih diri dari unsur-unsur pejabat BUMN yang terlanjur masuk dalam Tim Kampanye Nasional.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum