Tim Kampanye SBY Seteril dari pejabat BUMN

Tim Kampanye SBY Seteril dari pejabat BUMN
Tim Kampanye SBY Seteril dari pejabat BUMN

Sementara menyinggung soal keberadaan para pejabat negara yang duduk di Timnas Kampanye, Hatta menilai hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, hal itu sudah diatur dalam UU Pilpres, PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Negara dalam Kampanye, serta Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye.

"Bahwa pejabat negara yang berasal dari parpol dapat berkampanye dengan izin cuti yang dibatasi hanya satu hari dalam lima hari kerja. Jadi tidak salah bila menteri berkampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara," kata Hatta. (Fas/JPNN)

JAKARTA – Kubu SBY-Boediono melakukan aksi bersih-bersih diri dari unsur-unsur pejabat BUMN yang terlanjur masuk dalam Tim Kampanye Nasional.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News