Tim Kampanye SBY Seteril dari pejabat BUMN
Rabu, 17 Juni 2009 – 18:04 WIB
Sementara menyinggung soal keberadaan para pejabat negara yang duduk di Timnas Kampanye, Hatta menilai hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, hal itu sudah diatur dalam UU Pilpres, PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Negara dalam Kampanye, serta Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye.
"Bahwa pejabat negara yang berasal dari parpol dapat berkampanye dengan izin cuti yang dibatasi hanya satu hari dalam lima hari kerja. Jadi tidak salah bila menteri berkampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara," kata Hatta. (Fas/JPNN)
JAKARTA – Kubu SBY-Boediono melakukan aksi bersih-bersih diri dari unsur-unsur pejabat BUMN yang terlanjur masuk dalam Tim Kampanye Nasional.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Pastikan 9 Bahkan 20 Naga Takkan Bisa Mengendalikannya Jika Terpilih
- Anies Unggah Visi Misi, Suswono: Itu Menyusunnya Bersama PKS
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Kaesang Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemimpin dalam Wujudkan Toleransi
- Gagal Maju Pilgub, Anies Tetap Unggah Visi-Misinya