Tim Kejaksaan Akhirnya Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone (Cabjari) di Lapariaja dipimpin Andi Hairil Akhmad selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana korupsi Dana Pendidikan atas nama, A Solihin Bin Andi Mappanganro.
Dalam proses eksekusi terhadap terpidana yang menjabat Direktur CV. Maha Putra Bintang itu, sempat menemui kesulitan dan kehilangan jejak. Pasalnya, terpidana tidak lagi bertempat tinggal di alamat sebagaimana pada putusan tersebut. Namun setelah dilakukan pelacakan dan pencarian terhadap terpidana, Jaksa Cabjari Bone akhirnya berhasil menemukan keberadaan Terpidana A Solihin Bin Andi Mappanganro di Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone.
BACA JUGA: PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pembobolan Deposito MKBD PT Yule
“Terpidana akhirnya ditangkap pada hari Selasa siang tanggal 30 April 2019 di rumah kantin SMAN 18 Bone Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone tempat terpidana dan keluarganya berdomisili belakangan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada wartawan, Selasa (30/4).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2879 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018, terdakwa A Solihin Bin Andi Mappanganro telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta.
“Selanjutnya, terpidana menjalani pidananya dieksekusi ke Lapas Klas II A Watampone,” kata Mukri.(fri/jpnn)
Tim Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone (Cabjari) di Lapariaja dipimpin Andi Hairil Akhmad selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana korupsi Dana Pendidikan atas nama, A Solihin Bin Andi Mappanganro.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong