Tim Kemnaker Temukan 11 Calon PMI Unprosedural
Rabu, 07 Maret 2018 – 21:51 WIB

Tim Subdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak di penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Ciracas. Foto: Istimewa
Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Baik sanksi administratif maupun pidana.
"Pemerintah akan terus mengawsi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Dan segala bentuk pelanggaran pasti kami tindak, " tegas Rihat Purba.(jpnn)
Tim Subdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak penampungan PMI di Ciracas.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini