Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN

Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN
Konferensi pers penangkapan TM dan RD yang merambah TNTN di Kantor BBKSDA Riau. Foto:Effendi kepada JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera menangkap dua orang tersangka yang diduga perambah hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Dua orang perambah hutan itu berinisial TM (40) dan RD (29), ditangkap pada Sabtu (17/6).

Keduanya ditangkap saat merambah hutan Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menggunakan alat berat.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyebut keduanya ditangkap saat tim gabungan dari Gakkum KLHK, Balai TNTN, dan Balai Besar KSDA Riau melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan Tesso Nilo.

“Awalnnya Tim menangkap pelaku TM dan satu unit sepeda motor. Kemudian pelaku R yang sedang mengoperasikan alat berat dalam kawasan Hutan Konservasi TNTN,” kata Sustyo di Pekanbaru, Selasa (27/6).

Sustyo membeberkan bahwa terdapat tantangan yang cukup besar dalam penanganan perambahan di Kawasan TNTN.

"Untuk itu dibutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TN Tesso Nilo, yang merupakan habitat dari satwa liar Gajah dan Harimau Sumatra,” ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, dua pelaku dijerat UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap dua tersangka perambah hutan habitat gajah dan harimau di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News