Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN
Selasa, 27 Juni 2023 – 20:47 WIB

Konferensi pers penangkapan TM dan RD yang merambah TNTN di Kantor BBKSDA Riau. Foto:Effendi kepada JPNN.com.
Kemudian UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap dua tersangka perambah hutan habitat gajah dan harimau di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak
- Anak Gajah Tersesat di Permukiman Warga, Kebingungan, Lihat
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- Pembantai Harimau Sumatra di Rohul Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi