Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN

Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN
Konferensi pers penangkapan TM dan RD yang merambah TNTN di Kantor BBKSDA Riau. Foto:Effendi kepada JPNN.com.

Kemudian UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr36/jpnn)

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap dua tersangka perambah hutan habitat gajah dan harimau di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News