Tim KLHK Tangkap 2 Perambah Hutan Habitat Gajah dan Harimau di TNTN
Selasa, 27 Juni 2023 – 20:47 WIB
Kemudian UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap dua tersangka perambah hutan habitat gajah dan harimau di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya