Tim Kompol Sahlan Tangkap 2 Penambang Ilegal Minyak Bumi di Jambi
Rabu, 20 Juli 2022 – 10:11 WIB
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Sahlan.
Polisi terus mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan ilegal minyak tersebut.
Kedua tersangka penambang ilegal itu dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (antara/jpnn)
Tim yang dipimpin Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menangkap dua penambang ilegal minyak bumi di Jambi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Eksplorasi dan EBT Jadi Solusi Ketahanan Energi
- 12 Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Modusnya Bikin Miris
- Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Travel
- Brimob Polda Jambi Menyiagakan 440 Personel untuk Pengamanan Kampanye Pilkada 2024
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari Polres Kerinci
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online