Tim Kuasa Hukum Bantah Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Rabu, 25 Januari 2023 – 16:46 WIB
"Semua tuduhan tersebut dibangun Penuntut Umum dengan asumsi-asumsi tanpa bukti," jelasnya.
Poin keempat menurut Febri yakni jaksa menuduh Putri untuk menutupi kejadian yang sebenarnya. Lalu, klien Febri dituduh menyusun rencana menghabisi korban Brigadir J mulai dari Magelang.
"Bantahan terhadap tuduhan-tuduhan penuntut umum di atas hanyalah bagian-bagian pokok dari begitu banyaknya tuduhan lain yang disampaikan dalam surat tuntutannya yang juga dibangun berdasar asumsi," tutup Febri. (cr3/jpnn)
Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi membantah tuduhan perselingkuhan yang disampaikan JPU.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs
- Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini