Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Dapat Teguran, Hakim: Buang-Buang Waktu Saja
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan, pada Kamis (29/4).
Teguran ini berawal saat tim kuasa hukum Habib Rizieq menampilkan video berita kerumunan warga saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Februari 2021.
Setelah menampilkan video, anggota tim kuasa hukum Rizieq bertanya kepada dua ahli epidemiologi yang menjadi saksi yakni Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono dan ahli epidemiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, soal pendapat dan perbedaan penanganan proses kerumunan di Maumere dengan kasus Petamburan dan Megamendung.
"Untuk (kasus kerumunan warga) di Maumere itu apakah pernah mendengar dibawa ke ranah hukum," kata anggota tim kuasa hukum HRS.
Mendengar pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lalu menegur anggota tim kuasa hukum Rizieq karena menilai pertanyaan yang diajukan tidak seusai untuk diajukan ke saksi ahli.
Suparman Nyompa mengatakan pertanyaan tersebut seharusnya diajukan ke saksi fakta, bukan saksi ahli yang memberi keterangan berdasar bidang keilmuan mereka kuasai.
"Ini bukan (saksi) fakta lagi," kata Suparman.
Anggota tim kuasa hukum HRS berdalih pertanyaan yang diajukan masih dalam konteks keilmuan dari saksi ahli epidemiologi.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mendapat teguran dari ketua majelis hakim. Kenapa?
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri