Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Konsultasi ke Mahkamah Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Senin (27/5) ini. Mereka datang untuk berkonsultasi dengan pihak MK atas kemungkinan menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf yang datang ke MK ini dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Turut hadir mendampingi Yusril yakni Arsul Sani, Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro.
"Saya selaku kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf tadi melakukan konsultasi terhadap panitera MK, menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa, mengenai kapan menyerahkan keterangan, apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait," kata Yusril ditemui di kantor MK, Jakarta Pusat, Senin ini.
Menurut Yusril, timnya ingin proses persidangan sengketa Pilpres 2019 berjalan lancar. Sebab itu, mereka berkonsultasi kepada panitera MK. "Itu semua dimaksudkan untuk memperlancar persidangan MK dalam sengketa hasil pemilu yang Insyaallah akan dimulai pada 14 Juni," ucap dia.
(Baca Juga: Banyak Cacat, Laporan Relawan IT Prabowo Ditolak Bawaslu)
Senada dengan Yusril, Arsul Sani menyebut kedatangannya ke MK untuk memastikan tata cara persidangan di MK. Jika kubu Jokowi - Ma'ruf dipercaya menjadi pihak terkait, tidak akan terjadi perdebatan formal.
"Sebab itu, kami ingin dalam rangka mempercepat proses persidangan nantinya dan juga memperlancar permohonan kami. Kami nanti sebagai pihak terkait," pungkas dia.
Sebelumnya, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak hasil perolehan suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU. Pasangan calon nomor urut 02 itu resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam.
Yusril menegaskan tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf ingin proses persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berjalan lancar.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU