Tim Kuasa Hukum KPU Tegaskan Ma'ruf Amin Bukan Pejabat BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 ketika ditetapkan sebagai cawapres nomor urut 01. Ali menyebut Ma'ruf bukanlah seseorang pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres 2019.
Menurut Ali, Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah bank pelat merah. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Dalam kasus ini, kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan pernyataan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Kebijakan Khofifah Gratiskan SPP SMA-SMK Negeri Diapresiasi
Lagi pula, kata dia, Ma'ruf bukanlah pejabat perusahaan ketika menduduki Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut. Jabatan Dewan Pengawas Syariah, setara dengan konsultan yang artinya bukan pejabat langsung dari sebuah perusahaan.
"Kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat, berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan bank syariah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi cawapres atas nama Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," jelas Ali.
Sebelumnya ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW, mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin. Menurut dia, Ma'ruf tercatat sebagai pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres pendamping Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Ma'ruf saat sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6) kemarin.
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 ketika ditetapkan sebagai cawapres nomor urut 01.
- ASABRI Gelar Program TJSL Restorasi
- Indonesia Re Rayakan Hari Ibu dengan Berbagai Kegiatan, Seru
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP