Tim Kuasa Hukum KPU Tegaskan Ma'ruf Amin Bukan Pejabat BUMN

"Calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. MK perlu memeriksa keabsahan calon wakil presiden 01," kata BW dalam persidangan, Jumat kemarin.
BACA JUGA: Siapa Saja Kandidat Menteri yang akan Diajukan PKB? Ini Jawaban Cak Imin
BW mengaku sudah melakukan pengecekan status Ma'ruf Amin di dua bank yang dianggapnya sebagai BUMN yakni, BNI Syariah dan Syariah Mandiri. Mengacu situs kedua bank itu, Ma'ruf menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah.
Dia menekankan, syarat pencalonan Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan. BW mengacu pada ketentuan dalam Pasal 227 huruf P UU Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Itu bisa dijadikan dasar oleh MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01," pungkas dia.(mg10/jpnn)
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 ketika ditetapkan sebagai cawapres nomor urut 01.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI