Tim Kuasa Hukum KPU Tegaskan Ma'ruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Tim Kuasa Hukum KPU Tegaskan Ma'ruf Amin Bukan Pejabat BUMN
Pihak KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. MK perlu memeriksa keabsahan calon wakil presiden 01," kata BW dalam persidangan, Jumat kemarin.

BACA JUGA: Siapa Saja Kandidat Menteri yang akan Diajukan PKB? Ini Jawaban Cak Imin

BW mengaku sudah melakukan pengecekan status Ma'ruf Amin di dua bank yang dianggapnya sebagai BUMN yakni, BNI Syariah dan Syariah Mandiri. Mengacu situs kedua bank itu, Ma'ruf menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah.

Dia menekankan, syarat pencalonan Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan. BW mengacu pada ketentuan dalam Pasal 227 huruf P UU Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu bisa dijadikan dasar oleh MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01," pungkas dia.(mg10/jpnn)


Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 ketika ditetapkan sebagai cawapres nomor urut 01.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News