Tim Kuasa Hukum Minta Rahudman Divonis Bebas
jpnn.com - MEDAN-Tim kuasa hukum Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap, Hasrul Benny Harahap mengatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya baik primair maupun subsidair.
Demikian dijelaskan tim kuasa hukum terdakwa, Senin (29/7) di pengadilan tipikor Medan.
Tim kuasa hukum terdakwa meminta agar mejelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, memberikan hak-hak terdakwa termasuk pemulihan nama baik dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebagaimana diketahui, tim JPU menuntut Rahudman Harahap dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, membayar uang pengganti sejumlah Rp480 juta, subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi TPAPD tahun 2004-2005 dengan kerugian negara mencapai Rp2,071 miliar.(kl/smg)
MEDAN-Tim kuasa hukum Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap, Hasrul Benny Harahap mengatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar