Tim Kuasa Hukum Minta Rahudman Divonis Bebas
jpnn.com - MEDAN-Tim kuasa hukum Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap, Hasrul Benny Harahap mengatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya baik primair maupun subsidair.
Demikian dijelaskan tim kuasa hukum terdakwa, Senin (29/7) di pengadilan tipikor Medan.
Tim kuasa hukum terdakwa meminta agar mejelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, memberikan hak-hak terdakwa termasuk pemulihan nama baik dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebagaimana diketahui, tim JPU menuntut Rahudman Harahap dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, membayar uang pengganti sejumlah Rp480 juta, subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi TPAPD tahun 2004-2005 dengan kerugian negara mencapai Rp2,071 miliar.(kl/smg)
MEDAN-Tim kuasa hukum Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap, Hasrul Benny Harahap mengatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar