Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Akses ke Kemenkumham
jpnn.com, BANDUNG - Penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam terus bergulir di Polda Jawa Barat (Jabar).
Terbaru, sebanyak empat keluarga terpidana Vina Cirebon menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Rabu (19/6).
Mereka ialah Kosim ayah dari terpidana Eko, Muran ayah dari terpidana Eka Sandi, Khasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Madlanah kakak dari terpidana Jaya.
Seusai menjalani pemeriksaan, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Narapidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean menyampaikan mereka tidak diberi akses oleh Polda Jabar untuk menemui para terpidana.
Adapun tujuan mereka bertemu dengan terpidana adalah untuk meminta tanda tangan kuasa.
Menurut Rully, mereka ingin minta tanda tangan dari narapidana lantaran kuasa baru diberikan dari keluarga mereka saja.
"Kemudian, kami mau ke lapas berkunjung sekalian tanda tangan kuasa, tetapi ada kendala," kata Rully ditemui di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (19/6).
Maka dari itu, tim kuasa hukum di Jakarta mendatangi Dirjen Lapas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminta akses bertemu dengan para terpidana.
Tim kuasa hukum keluarga terpidana kasus Vina Cirebon minta akses bertemu narapidana tersebut kepada Dirjen Lapas Kemenkumham.
- Jadi Target Program Ditjen AHU, UMK di Indonesia Siap Naik Kelas
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng
- Dukung Target Timnas, Kemenkumham Percepat Naturalisasi Pemain
- Hantor Situmorang Sebut Kemenkumham Membuka Pendaftaran CPNS
- Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar Promosikan Social Enterprise Indonesia di Hong Kong
- Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang