Tim Kungfu Panda Sikat 3.498 Reklame Pelanggar Aturan
jpnn.com, SURABAYA - Tim Kungfu Panda Satpol PP Surabaya sudah menertibkan 3.498 media promosi tak berizin yang bertebaran di metropolis.
Tim yang beranggota 20 orang itu sudah menertiba ribuan reklame itu selama tiga bulan.
Reklame yang tidak berizin tersebut meliputi 113 tetap dan 3.385 insidental.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Febri Adhitya Prajatara menyatakan, mayoritas media yang dicabut paksa itu tidak memiliki izin pasang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD).
Umumnya, media promosi yang tak berizin tersebut tidak memiliki tanda pengesahan.
Misalnya, tanda tangan di setiap unitnya. Selain itu, reklame yang tercatat melanggar biasanya asal dipasang.
Padahal, area tersebut seharusnya steril dari pemasangan reklame. "Misalnya, di ruas jalan protokol. Dipasang di pohon," katanya.
Febri menjelaskan, selain menyalahi aturan, reklame hasil penertiban itu melanggar masa tunggu.
Tim Kungfu Panda berhasil merapikan papan reklame ilegal melebihi target yang ditentukan.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal