Tim Kungfu Panda Sikat 3.498 Reklame Pelanggar Aturan
Selasa, 03 April 2018 – 21:37 WIB

Satpol PP razia reklame. Foto: JPG/Pojokpitu
Artinya, reklame tersebut sebetulnya resmi dan terdaftar. Namun, karena waktu pasang telah habis, satpol PP langsung menurunkannya.
Febri menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dan mendapat instruksi dari dinas yang memiliki wewenang dalam pengelolaan reklame.
''Kalau ada surat perintah penertiban, kami langsung eksekusi di lapangan," ucapnya.
Kepala BPKPD Yusron Sumartono membenarkan adanya koordinasi dengan satpol PP itu.
Selain ditertibkan, jika pemilik reklame terlambat membayar surat ketetapan pajak daerah (SKPD), pemkot dapat memberikan sanksi tegas berupa denda. (elo/c18/dio/jpnn)
Tim Kungfu Panda berhasil merapikan papan reklame ilegal melebihi target yang ditentukan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024