Tim Kungfu Panda Sikat 3.498 Reklame Pelanggar Aturan
Selasa, 03 April 2018 – 21:37 WIB
Artinya, reklame tersebut sebetulnya resmi dan terdaftar. Namun, karena waktu pasang telah habis, satpol PP langsung menurunkannya.
Febri menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dan mendapat instruksi dari dinas yang memiliki wewenang dalam pengelolaan reklame.
''Kalau ada surat perintah penertiban, kami langsung eksekusi di lapangan," ucapnya.
Kepala BPKPD Yusron Sumartono membenarkan adanya koordinasi dengan satpol PP itu.
Selain ditertibkan, jika pemilik reklame terlambat membayar surat ketetapan pajak daerah (SKPD), pemkot dapat memberikan sanksi tegas berupa denda. (elo/c18/dio/jpnn)
Tim Kungfu Panda berhasil merapikan papan reklame ilegal melebihi target yang ditentukan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal