Tim Lima Didesak Stop Proses Seleksi

Orang-Orang Terbaik tak Sudi Ikut Seleksi

Tim Lima Didesak Stop Proses Seleksi
Tim Lima Didesak Stop Proses Seleksi
Sambil menunggu proses hukum, lanjut Hikmahanto, presiden bisa meminta pimpinan KPK yang saat ini masih ada, yakni M Jasin dan Haryono Umar, untuk membuat Surat keputusan (SK) penunjukan tiga pimpinan sementara KPK, yang orang-orangnya berasal dari internal KPK sendiri. "Bisa deputi. Kalau tidak ada, orang di bawahnya deputi. Toh cuman sementara saja," katanya.

Dikatakan, bila Perppu dilaksanakan, maka bisa menjadi preseden buruk di masa mendatang. Dia khawatir, bila misalnya terjadi kekosongan Gubernur Bank Indonesia (BI), bisa saja nanti ditiru lagi model Perppu KPK ini, dimana presiden bisa menunjuk GUbernur BI. "Malah bisa juga kalau terjadi kekosongan pimpinan DPR, presiden juga mengeluarkan Perppu seperti Perppu KPK. Ini presiden buruk," tegasnya. (sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Arus Balik Membawa Berkah

JAKARTA -- Mantan aggota tim seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hikmahanto Juwono memperkirakan, Tim Lima yang diberi tugas untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News