Tim Lima Didesak Stop Proses Seleksi
Orang-Orang Terbaik tak Sudi Ikut Seleksi
Sabtu, 26 September 2009 – 12:30 WIB
Sambil menunggu proses hukum, lanjut Hikmahanto, presiden bisa meminta pimpinan KPK yang saat ini masih ada, yakni M Jasin dan Haryono Umar, untuk membuat Surat keputusan (SK) penunjukan tiga pimpinan sementara KPK, yang orang-orangnya berasal dari internal KPK sendiri. "Bisa deputi. Kalau tidak ada, orang di bawahnya deputi. Toh cuman sementara saja," katanya.
Dikatakan, bila Perppu dilaksanakan, maka bisa menjadi preseden buruk di masa mendatang. Dia khawatir, bila misalnya terjadi kekosongan Gubernur Bank Indonesia (BI), bisa saja nanti ditiru lagi model Perppu KPK ini, dimana presiden bisa menunjuk GUbernur BI. "Malah bisa juga kalau terjadi kekosongan pimpinan DPR, presiden juga mengeluarkan Perppu seperti Perppu KPK. Ini presiden buruk," tegasnya. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Mantan aggota tim seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hikmahanto Juwono memperkirakan, Tim Lima yang diberi tugas untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra