Tim Lima Didesak Stop Proses Seleksi
Orang-Orang Terbaik tak Sudi Ikut Seleksi
Sabtu, 26 September 2009 – 12:30 WIB

Tim Lima Didesak Stop Proses Seleksi
Sambil menunggu proses hukum, lanjut Hikmahanto, presiden bisa meminta pimpinan KPK yang saat ini masih ada, yakni M Jasin dan Haryono Umar, untuk membuat Surat keputusan (SK) penunjukan tiga pimpinan sementara KPK, yang orang-orangnya berasal dari internal KPK sendiri. "Bisa deputi. Kalau tidak ada, orang di bawahnya deputi. Toh cuman sementara saja," katanya.
Dikatakan, bila Perppu dilaksanakan, maka bisa menjadi preseden buruk di masa mendatang. Dia khawatir, bila misalnya terjadi kekosongan Gubernur Bank Indonesia (BI), bisa saja nanti ditiru lagi model Perppu KPK ini, dimana presiden bisa menunjuk GUbernur BI. "Malah bisa juga kalau terjadi kekosongan pimpinan DPR, presiden juga mengeluarkan Perppu seperti Perppu KPK. Ini presiden buruk," tegasnya. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Mantan aggota tim seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hikmahanto Juwono memperkirakan, Tim Lima yang diberi tugas untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?