Tim Nasional Terbentuk Atasi Kemiskinan

Anggaran Kemiskinan Capai Rp 55 Triliun

Tim Nasional Terbentuk Atasi Kemiskinan
Tim Nasional Terbentuk Atasi Kemiskinan
JAKARTA - Sebagai upaya pemberantasan kemiskinan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Melalui Perpres ini pula, telah dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Tim ini diketuai oleh Wakil Presiden Boediono, dengan Wakil Ketua I Menko Kesra dan Wakil Ketua II Menko Perekonomian, serta Sekretaris Eksekutif adalah Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesra.

Anggota Tim Nasional itu sendiri, seperti disebutkan Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UMKM Bappenas, Prasetijono Widjojo, kepada wartawan, Selasa (23/3) di Gedung Bappenas, Jakarta, terdiri dari 13 komponen. Masing-masing yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Pusat Statistik.

Tim Nasional yang dibentuk ini, disebutkan nantinya memiliki tiga tugas utama. Pertama, menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Kedua, melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga (K/L). Sedangkan tugas ketiga, adalah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.

"Dengan adanya Perpres 15/2010 itu, maka pemerintah akan mensinergikan seluruh program-program kemiskinan yang ada di seluruh K/L, sehingga mencapai hasil yang lebih baik lagi," kata Prasetijono pula.

JAKARTA - Sebagai upaya pemberantasan kemiskinan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News