Tim Otsus Aceh Akan Sampaikan Memorandum ke Pimpinan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Pemantau Otsus Aceh, Papua dan DIY DPR, Nasir Djamil akan menyampaikan memorandum penolakan proyek instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dilakukan tokoh ulama dan keturunan para raja Aceh.
"Memorandum secara tertulis salah satunya akan disampaikan ke DPR, di DPR itu ada tim pemantau otsus Aceh, Papua dan DIY, diharapkan akan mendalami dan mungkin saja tim akan menyurati pihak-pihak terkait terkait masalah ini," ujarnya, Senin (11/09).
Sebelumnya, Minggu (10/9), anggota Komisi III DPR ini menghadiri penandatanganan memorandum oleh keturunan para raja, majelis masyarakat adat aceh dan tokoh ulama di Gampong Pande, Kutaraja, Banda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Nasir menyampaikan pemerintah pusat dan daerah harus mendengarkan aspirasi masyarakatnya.
"Harus segera mendengar aspirasi ini dan tentunya harus ada upaya komunikasi untuk mendialogkan persoalan ini tidak ada pihak yang jalan masing-masing," imbuhnya.
Menurut tokoh muda Aceh berharap ada moratorium sampai masalah aspirasi ini dikelola oleh pemerintah pusat dan Pemda.
Nasir mengatakan, sekecil apapun aspirasi yang disampaikan masyarakat harus didengar dan dibicarakan bersama-sama sehingga ada kemaslahatan.
"Karena tujuan pembangunan itu bukan hanya pembangunan fisik tapi pembangunan mental dan spritual karena kita harus ingatkan itu, masih banyak lahan lain kenapa kok tetap disini, itu yang harus dijawab oleh pemerintah," pungkasnya.
Memorandum dari tokoh ulama dan keturunan para raja Aceh
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian