Tim Otsus Aceh Akan Sampaikan Memorandum ke Pimpinan DPR
Senin, 11 September 2017 – 16:18 WIB
Seperti diketahui, lokasi proyek IPAL milik Pemerintah Kota Banda Aceh itu merupakan kawasan situs sejarah.
Selain itu, lokasi tersebut masuk dalam areal cagar budaya seluas 61 hektare yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
Diperkirakan ada ratusan makam masih berada di lokasi tersebut.
Kebanyakan makam-makan kuno di kawasan itu adalah milik para ulama yang diperkirakan pada abad 16 sampai dengan 18 masehi.
Bahkan lokasi ini ini juga menjadi peradaban perkembangan Islam di Asia Tenggara.(adv/jpnn)
Memorandum dari tokoh ulama dan keturunan para raja Aceh
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia