Tim Pakar Ragukan Makalah Calon Hakim MK dari Cirebon

Tim Pakar Ragukan Makalah Calon Hakim MK dari Cirebon
Sugianto, dosen dari Fakultas Hukum IAN Syekh Nurjati Cirebon saat menjalani uji makalah di depan tim pakar untuk seleksi calon hakim konstitusi yang berlangsung di DPR RI, Selasa (4/3). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

"Sebelum amandemen UUD 45, tertulis memang MPR tertinggi. Tapi setelah amandemen tak ada lagi lembaga tertinggi, tapi lembaga tinggi," jawab Sugianto.

Karena di makalah tertulis MPR sebagai lembaga tertinggi, Natabaya pun mengkritisi makalah tersebut. "Nah  tulisan anda begitu (MPR lembaga tertinggi). Ini bahaya ini tulisan ini," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Tim pakar untuk proses seleksi calon hakim konstitusi meragukan makalah yang dibuat Dr Sugianto. Keraguan itu disampaikan Prof Saldi Isra


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News