Tim Pakar Ragukan Makalah Calon Hakim MK dari Cirebon
Rabu, 05 Maret 2014 – 01:47 WIB

Sugianto, dosen dari Fakultas Hukum IAN Syekh Nurjati Cirebon saat menjalani uji makalah di depan tim pakar untuk seleksi calon hakim konstitusi yang berlangsung di DPR RI, Selasa (4/3). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com
"Sebelum amandemen UUD 45, tertulis memang MPR tertinggi. Tapi setelah amandemen tak ada lagi lembaga tertinggi, tapi lembaga tinggi," jawab Sugianto.
Karena di makalah tertulis MPR sebagai lembaga tertinggi, Natabaya pun mengkritisi makalah tersebut. "Nah tulisan anda begitu (MPR lembaga tertinggi). Ini bahaya ini tulisan ini," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tim pakar untuk proses seleksi calon hakim konstitusi meragukan makalah yang dibuat Dr Sugianto. Keraguan itu disampaikan Prof Saldi Isra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai