Tim Pakar Ragukan Makalah Calon Hakim MK dari Cirebon
Rabu, 05 Maret 2014 – 01:47 WIB
"Sebelum amandemen UUD 45, tertulis memang MPR tertinggi. Tapi setelah amandemen tak ada lagi lembaga tertinggi, tapi lembaga tinggi," jawab Sugianto.
Karena di makalah tertulis MPR sebagai lembaga tertinggi, Natabaya pun mengkritisi makalah tersebut. "Nah tulisan anda begitu (MPR lembaga tertinggi). Ini bahaya ini tulisan ini," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tim pakar untuk proses seleksi calon hakim konstitusi meragukan makalah yang dibuat Dr Sugianto. Keraguan itu disampaikan Prof Saldi Isra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional