Tim Pansus Otsus Papua Serap Aspirasi Sampai ke Jayapura
![Tim Pansus Otsus Papua Serap Aspirasi Sampai ke Jayapura](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/04/foto-humas-dpr-36.jpg)
jpnn.com, JAYAPURA - Otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001, telah dilaksanakan selama hampir 20 tahun.
Pemberian otonomi khusus tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia.
Demikian diungkapkan Ketua Tim Kunjungan Kerja Tim Pansus DPR RI RUU Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Yan Permenas Mandenas.
Yan Permenas mengungkap hal itu saat menggelar pertemuan dengan Gubernur Papua (diwakili Sekda), Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Pangdam XVII/Cenderawasih, Danlantamal X, Danlanud Silas Papare, Kabinda Provinsi, Kapolda, Kejati, Ketua PN, Kakanwil Kumham, para bupati dan wali kota se-provinsi Papua, pimpinan DPRD kabupaten/kota se-provinsi Papua di Jayapura, Senin (3/5).
"Dana otonomi khusus juga telah banyak dikucurkan untuk mendukung pelaksanaannya," kata Yan Permenas.
"Hingga tahun 2021, total dana otsus dan dana tambahan infrastruktur yang dialokasikan untuk Papua sejak tahun 2002 sebesar Rp 100,96 triliun. Namun demikian, kemajuan Papua cukup lambat dan masih tertinggal jika dibandingkan dengan kemajuan provinsi lainnya," imbuhnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan tingkat buta huruf di Papua masih yang tertinggi yaitu sebesar 29%.
Sementara itu, tingkat partisipasi anak sekolah di Papua juga terendah yaitu 76,18%, sedangkan rata-rata angka partisipasi murni nasional 95,73%.
Tidak perlu buru-buru dalam proses perubahan RUU karena menyangkut hajat hidup masyarakat Papua.
- Menpar Widiyanti Sampaikan 3 Poin Utama yang Perlu Diperbaiki di RUU Kepariwisataan
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN
- Puan Berharap KTT Soal Anak di Vatikan Lahirkan Aksi Nyata Demi Generasi Mendatang
- Demo Honorer juga Menyorot PP Manajemen ASN dan Rekrutmen CPNS 2025