Tim Paslon Ali-Yuk Optimistis Gugatan Diterima MK
jpnn.com - jpnn.com - Kendati terdapat selisih perolehan suara 15,25 persen dengan pasangan calon (paslon) Benny Laos-Asrun Padoma (Balap), tim paslon Ali Sangaji-Yulce Makasarat (Ali-Yuk) tetap optimistis jika gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara Paslon Ali-Yuk, Abdullah Totona mengatakan MK tidak hanya melihat ambang batas perolehan suara melainkan juga terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pemilihan kepala daerah (pilkada) di Pulau Morotai, salah satunya masalah politik uang.
Tim Ali-Yuk berpegang pada Pasal 73 PKPU Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016.
”Dalam PKPU ayat 1 menegaskan tim paslon yang sengaja melakukan politik uang untuk memengaruhi penyelenggaran dan pemilih secara terstruktur, sistimatis dan massif akan dilakukan diskualifikasi, apalagi dibuktikan dengan video pencoblosan secara berulang kali yang dilakukan anggota KPPS, beserta barang bukti uang dan para saksi. Itu yang kami tetap optimistis,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, selain ke MK, pihaknya juga memasukan sejumlah dugaan pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan KPU RI.
“Karena itu, kami berharap MK bisa membaca ini (gugatan, red) secara obyektif dan memberi keputusan sesuai perintah undang-undang yang berlaku,” tambah Abdullah.(JPG/mg-01/jfr)
Kendati terdapat selisih perolehan suara 15,25 persen dengan pasangan calon (paslon) Benny Laos-Asrun Padoma (Balap), tim paslon Ali Sangaji-Yulce
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi