Tim Paslon Boleh Usulkan Panelis‎ ke KPUD
Rabu, 07 Oktober 2015 – 02:30 WIB
"Semua sama, ini yang perlu diatur khusus kan karena jumlah pasangan calonnya satu, kemudian durasi waktunya kan berbeda," ujar Arief. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memfinalisasi rancangan peraturan terkait calon tunggal, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Paslon di 5 Daerah di Jabar Berpotensi Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai