Tim Paslon Petrus Kasihiw-Matret Kokop Akan Laporkan KPUD Teluk Bintuni ke KPU Pusat-Bawaslu
Didimus mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPUD terkait laporan keterlambatan itu termasuk koordinasi dengan Bawaslu setempat.
"Ini saya masih mau menghadap pak ketua, untuk menyampaikan surat koordinasi dengan Bawaslu. Apakah keterlambatan bisa mendiskualifikasi atau tidak, kami belum putuskan," terangnya.
Namun, keesokan harinya Didimus melakukan klarifikasi ulang, dan mengatakan bahwa penyerahan LPPDK oleh Paslon AYO tidak mengalami keterlambatan, dikarenakan waktu berakhir kampanye dianulir oleh KPUD Teluk Bintuni menjadi berakhir pada tanggal 6 Desember 2020, maka penyerahan LPPDK paslon AYO terhitung belum terlambat.
Hal ini yang menjadi protes dari tim kampanye Pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, karena jadwal kampanye dari KPU Pusat adalah 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Ini KPUD Teluk Bintuni memang sengaja mau mengubah jadwal dan melenceng dari jadwal KPU Pusat atau bagaimana? Itu jadwal kampanye nasionalnya kan sampai tanggal 5 Desember, maka tanggal 6 adalah batas akhir penyerahan LPPDK, bukan tanggal 7. Ini yang akan kami laporkan perihal ketidaknetralan mereka. Mereka seperti sengaja memaksa sampai ubah jadwal berakhir kampanye supaya LPPDK AYO bisa tetap diterima" ungkap Yohanes. (rhs/jpnn)
KPUD Teluk Bintuni dinilai melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini