Tim Pembela Minta Hakim Bebaskan Ahok dari Segala Dakwaan
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi setebal 634 halaman. Tim pembela Ahok -panggilan Basuki- membacakan pledoi secara bergantian pada persidangan engadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Teguh Samudra dari tim pembela Ahok saat membacakan pleidoi mengatakan, perbuatan kliennya tidak memenuhi unsur melakukan penodaan agama maupun golongan. Menurutnya, semua unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Cukup beralasan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama maupun kedua,” kata Teguh di persidangan.
Pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudirta mengatakan bahwa kliennya merupakan pejabat yang jujur dan jauh dari sifat koruptif. Bahkan, Ahok pernah diganjar empat penghargaan sekaligus oleh Kementerian Dalam Negeri. “Di mana tidak pernah terjadi sebelumnya,” katanya di sidang itu.
Sudirta menambahkan, hal yang dilakukan Ahok sudah sangat banyak. Tapi, justru Ahok memperoleh caci maki, hinaan, cibiran, hingga aksi demonstrasi.
“Seolah-olah tidak ada hal baik yang pernah dilakukannya untuk masyarakat Jakarta,” kata pengacara asal Bali itu.(boy/jpnn)
Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi setebal 634 halaman. Tim pembela
Redaktur & Reporter : Boy
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum