Tim Pembela Novel Kesulitan Ungkap Penembak Maling Sarang Walet
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 18:44 WIB
Dalam rilisnya itu Hariz membeberkan kronologis yang diperoleh tim independen terkait penangkapan enam orang pelaku pencuri sarang burung walet tersebut. Menurut Haris, pada saat peristiwa 18 Februari 2004, Kompol Novel baru empat hari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Baca Juga:
Saat itu, sebut Haris, Novel dan beberapa anggotanya sedang berada di ruangan Kasat Reskrim untuk melakukan ekspos perkara korupsi. Menjelang apel malam sekitar pukul 21.00 WIB, tutur Haris, ada informasi dari petugas piket Reskrim bahwa pelaku pencurian burung walet yang terjebak di dalam gedung walet tertangkap tangan oleh masyarakat. Novel yang menjadi Kasat pun langsung mengambil tindakan.
" Seluruh personel yang ikut apel malam diminta oleh Novel agar pergi ke tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini bertujuan untuk membantu mengamankan TKP dan tersangka. Saat itu, petugas piket Reskrim yang ke TKP yakni, MT, S, K, WK, D, R dan K. Sementara itu, Novel tidak ikut berangkat," papar Haris.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan seluruh tersangka dan barang bukti (BB) untuk dibawa ke Mapolresta Bengkulu. Saat di TKP, petugas Reskrim juga menghubungi Aliang, pemilik sarang burung walet, dan memintanya untuk datang.
JAKARTA - Tim Pembela Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membeber hasil investigasi sementara atas kasus dugaan penganiayaan berat yang dituduhkan
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun