Tim Pemenangan Apresiasi Pemberitaan Media soal Jokowi-JK

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi peran media yang selama ini telah berkontribusi dalam memberitakan kegiatan tim maupun kampanye pasangan presiden-wakil presiden terpilih yang lebih terkenal dengan sebutan Jokowi-JK itu pada Pemilu Presiden 2014 lalu. Sebab, kiprah media sangat penting dalam melambungkan nama Jokowi-JK di masyarakat.
"Terima kasih teman-teman pers yang selama ini telah melaksanakan tugas masing-masing meliput kegiata tim kampanye (maupun) kampanye Jokowi-JK," kata Ketua Tim Tjahjo Kumolo saat pembubaran Tim Pemenangan Jokowi-JK di posko pemenangan, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Jumat (29/8).
Karenanya, saat pembubaran itu Jokowi secara langsung memberikan piagam penghargaan kepada perwakilan media yang selama ini dianggap berkonstribusi sejak kampanye sampai terpilihnya duet calon presiden usungan PDIP, PKB, Hanura, NasDem dan PKPI itu. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyerahkan piagam penghargaan kepada Monang Sinaga, salah satu jurnalis dari media asing.
Tentang piagam bentuk apresiasi dari Tim Pemenangan Jokowi-JK itu, Monang mengatakan bahwa media hanya melakukan tugas dan fungsinya sebagai penyampai pesan ke masyarakat. Meski demikian, katanya, media dalam peliputan pilpres lalu tetap mengacu pada kaidah-kaidah jurnalistik.
"Kita juga selalu berpegang teguh pada prinsip dan etika jurnalistik," ujar Monang.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi peran media yang selama ini telah berkontribusi dalam memberitakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?