Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Andriansyah mengatakan Majelis Halim harus bijaksana mengambil keputusan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu lantaran terjadi perbedaan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh Ahli Kehutanan Bambang Hero dengan yang dilakukan Ahli Geologis Albert Septario Tempessy dan Syahrul.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (20/12) lalu, dengan agenda pembacaan duplik.
Tim PH menilai, Bambang Hero Saharjo selaku ahli yang melakukan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dugaan kasus korupsi timah menggunakan citra satelit yang tertutup awan dan tidak akurat.
Menurutnya, perhitungan kerugian kerusakan lingkungan tersebut perlu menjadi kehati-hatian untuk melakukan interpretasi citra satelit atas bukaan area aktivitas pertambangan.
"Pola pikir dan analisa campur aduk ini, diperparah dengan penempatan ranah yang salah, yaitu menugaskan ahli kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan, ini merupakan praktek menegasikan ilmu pengetahuan," ucap Tim PH.
Tim PH Terdakwa menjelaskan, Bambang Hero menghitung kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun dengan menggunakan citra satelit resolusi menengah yang masih memiliki ketidaktepatan dan berpotensi menghasilkan citra yang terhalang awan.
"Bahwa Ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis melakukan analisa kerugian lingkungan dengan menggunakan citra satelit yang memiliki resolusi menengah dengan tingkat akurasi 15 meter yang dimana dalam penggunaannya berpotensi menghasilkan citra yang terhalang awan," lanjutnya .
Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Andriansyah mengatakan Majelis Halim harus bijaksana mengambil keputusan terkait dakwaan JPU
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah