Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan

Tim PH mempertegas bahwa citra satelit gratisan yang digunakan oleh orang yang tidak memiliki jam terbang tinggi akan sulit melakukan interpretasi citra satelit.
Hal tersebut berdampak adanya salah analisa yang seharusnya perkebunan atau bukaan lahan yang dilakukan masyarakat diakui sebagai area pertambangan.
"Bahwa ahli yang menghitung kerugian lingkungan di lingkungan pertambangan PT Timah tidak memiliki keahlian dalam bidang pertambangan," jelasnya.
Selain itu, Tim PH juga pernah mendatangkan ahli untuk melakukan perhitungan bukaan lahan pertambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah, yakni Ahli Albert Septario Tempessy dan Syahrul.
Dalam hitungannya terbagi dalam 3 periode, keseluruhan area pertambangan PT Timah sebesar 52.100 hektare (ha).
Albert dan Syahrul saat itu menjelaskan bahwa luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah yang berada di lokasi IUP OP PT Timah Tbk sampai dengan Desember 2014 adalah 45.863,56 ha atau 88,03 persen dari total luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah oleh PT Timah Tbk.
Pada Januari 2015 sampai Desember 2022, luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah di lokasi IUP OP PT Timah Tbk adalah 5.658,30 ha atau 10,86 persen dari total luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah oleh PT Timah Tbk.
"Selanjutnya, pada Januari 2023 sampai sekarang, luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah di lokasi IUP OP PT Timah Tbk. adalah 578,29 ha atau 1,11 persen dari total luas area terbuka aktivitas pertambangan timah oleh PT Timah Tbk," tutur Tim PH.
Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Andriansyah mengatakan Majelis Halim harus bijaksana mengambil keputusan terkait dakwaan JPU
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat