Tim Penasihat Hukum Memohon Hakim Membebaskan Kuat Ma'ruf
Selasa, 24 Januari 2023 – 12:35 WIB
“Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara," pungkas Irwan Irawan.
Baca Juga:
Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.
Adapun, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Lalu, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim penasihat hukum memohon supaya majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Begini argumentasinya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!