Tim Penasihat Hukum Optimistis Bripka Ricky Rizal Divonis Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal, Erman Umar optimistis kliennya divonis bebas dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Erman Umar saat dihubungi pada Rabu (1/2).
"Harapannya sudah jelas menurut kami divonis bebas," kata Erman Umar.
Tim penasihat hukum Bripka Ricky Rizal mengingatkan agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus perkara dengan melihat fakta hukum yang ada.
"Kepada hakim kami berharap dengan tekanan publik, tetap berjalan di rel penegakan hukum yang benar, tidak ada wakil Tuhan, lihatlah sebenar-benarnya," ucapnya.
Erman Umar mengatakan pihaknya siap mengajukan banding bila nantinya putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan mereka.
"Kalau enggak sependapat, ya, silakan, saya akan berjuang ke atas. Berjuang ke PT (Pengadilan Tinggi) berjuang ke Mahkamah Agung," tutur Erman Umar.
Bripka Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis pada 14 Februari 2023 mendatang.
Tim penasihat hukum optimistis Bripka Ricky Rizal divonis bebas dalam perkara kematian Brigadir J.
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara