Tim Penasihat Hukum Optimistis Bripka Ricky Rizal Divonis Bebas
Rabu, 01 Februari 2023 – 11:36 WIB
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara.
Bripka Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim penasihat hukum optimistis Bripka Ricky Rizal divonis bebas dalam perkara kematian Brigadir J.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara