Tim Pengacara Ahok Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim Pengacara Ahok Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan
Ruhut Sitompul (paling kanan) bersama Basuki T Purnama alias Ahok (tengah) dan pengacara Humphrey Djemat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI. Saat ini, Ahok mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Sudah (diajukan permohonan penangguhan penahanan) dan kami ada bukti tanda terimanya lengkap dengan surat jaminan," kata salah satu pengacara Ahok, Josefina A. Syukur kepada JPNN.com, Kamis (11/5).

Josefina menyatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan Ahok disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI pada 9 Mei 2017. "Diterima oleh Ibu Mintalinan Silalahi yang merupakan Bagian Umum Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Meski begitu, Josefina mengatakan, Pengadilan Tinggi DKI belum memberikan informasi apakah permohonan pengajuan penahanan Ahok dikabulkan atau tidak.

"Sampai saat ini belum," ucap Josefina.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia dinilai terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)


Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI. Saat ini, Ahok mendekam


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News