Tim Pengacara Kompol Novel Mengadu ke Ombudsman
Selasa, 30 Oktober 2012 – 14:06 WIB
JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan hari ini mengadukan dugaan kriminalisasi kepolisian terhadap kasus mantan Kasatreskrim Polda Bengkulu itu ke Ombudsman RI, Selasa (29/10). Pengaduan diwakili oleh tim pengacara Novel.
Menurut Haris Azhar salah satu dari tim itu, ada dua poin yang dilaporkan. Di antaranya mengenai surat penghukuman dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang tidak bernomor.
"Kita menemukan satu indikasi bahwa usaha penangkapan pada 5 Oktober oleh Polda Bengkulu dan Polda Metro terhadap Novel itu dilakukan sebelum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) keluar. Kalau belum keluar tidak boleh dilakukan upaya hukum, tindakan penangkapan atau penggeledahan," ujar Haris di Ombudsman.
Menurut Haris, SPDP itu baru dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada tanggal 12 Oktober 2012. Selain itu, Haris menilai kasus kliennya yang ditangani kepolisian sebagai hal yang mistis. Hal ini karena Novel sebagai orang yang dipersangkakan tidak pernah mendapat satu surat menyurat apapun secara resmi dari pihak Polri. Sehingga, tidak diketahui apakah kasus yang menimpa Novel memang ada atau tidak.
JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan hari ini mengadukan dugaan kriminalisasi kepolisian terhadap kasus mantan
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini