Tim Pengacara Kompol Novel Mengadu ke Ombudsman

Tim Pengacara Kompol Novel Mengadu ke Ombudsman
Tim Pengacara Kompol Novel Mengadu ke Ombudsman
"Jadi kalau mau dibilang ada proses hukum, kita menganggap ini antara iya dan tiada," sambung Haris.

Menurut Haris, tidak hanya Novel yang patut diminta pertanggungjawaban. Ada kepala polres, wakil kepala polres, dan kepala bagian operasional pada saat peristiwa itu terjadi di Kota Bengkulu.

Sehingga Haris pun mempertanyakan kenapa mereka juga tidak diminta pertanggungjawaban dan hanya disalahkan pada Novel semata. Padahal dia sudah menjalani hukuman disiplin.

"Yang lain-lain itu sudah belum? Kan Kapolres yang memimpin apel pada 19 Februari. Dia yang memerintahkan seseorang melakukan A, B dan C," kata Haris.

JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan hari ini mengadukan dugaan kriminalisasi kepolisian terhadap kasus mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News