Tim Pengacara Kompol Novel Mengadu ke Ombudsman
Selasa, 30 Oktober 2012 – 14:06 WIB

Tim Pengacara Kompol Novel Mengadu ke Ombudsman
"Jadi kalau mau dibilang ada proses hukum, kita menganggap ini antara iya dan tiada," sambung Haris.
Baca Juga:
Menurut Haris, tidak hanya Novel yang patut diminta pertanggungjawaban. Ada kepala polres, wakil kepala polres, dan kepala bagian operasional pada saat peristiwa itu terjadi di Kota Bengkulu.
Sehingga Haris pun mempertanyakan kenapa mereka juga tidak diminta pertanggungjawaban dan hanya disalahkan pada Novel semata. Padahal dia sudah menjalani hukuman disiplin.
"Yang lain-lain itu sudah belum? Kan Kapolres yang memimpin apel pada 19 Februari. Dia yang memerintahkan seseorang melakukan A, B dan C," kata Haris.
JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan hari ini mengadukan dugaan kriminalisasi kepolisian terhadap kasus mantan
BERITA TERKAIT
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat