Tim Pengacara Nazar Kantongi Surat Kuasa Neneng
Jumat, 15 Juni 2012 – 17:05 WIB
JAKARTA - Setelah melakukan koordinasi langsung dengan Neneng Sri Wahyuni selaku tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans tahun 2008, akhir tim pengacara M Nazaruddin mengantongi surat kuasa untuk menjadi penasehat hukum dari Neneng. Hotman juga berkomentar soal kepulangan Neneng yang dipolemikkan, ada yang yang menyebut Neneng ditangkap dan pengacara bilang menyerahkan diri. Menurutnya dua-duanya benar.
Hal ini dikatakan Hotman Paris Hutapea saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/6) siang. "Surat kuasa sudah di teken per tanggal kemaren, ada sama Ibu Elza," kata Hotman Paris. Kuasa hukum itu selain Hotman dan Elza, juga ada Rafinus dan Junimart Girsang.
Kedatangan Hotman kali ini untuk menemui Neneng yang sudah mendekam di Rutan KPK sejak Kamis (14/6) kemarin setelah KPK melakukan upaya penahanan terhadap terhadap mantan Direktur Keuangan Permai Grup itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah melakukan koordinasi langsung dengan Neneng Sri Wahyuni selaku tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans tahun 2008, akhir
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog