Tim Pengacara Nazar Kantongi Surat Kuasa Neneng
Jumat, 15 Juni 2012 – 17:05 WIB

Tim Pengacara Nazar Kantongi Surat Kuasa Neneng
JAKARTA - Setelah melakukan koordinasi langsung dengan Neneng Sri Wahyuni selaku tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans tahun 2008, akhir tim pengacara M Nazaruddin mengantongi surat kuasa untuk menjadi penasehat hukum dari Neneng. Hotman juga berkomentar soal kepulangan Neneng yang dipolemikkan, ada yang yang menyebut Neneng ditangkap dan pengacara bilang menyerahkan diri. Menurutnya dua-duanya benar.
Hal ini dikatakan Hotman Paris Hutapea saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/6) siang. "Surat kuasa sudah di teken per tanggal kemaren, ada sama Ibu Elza," kata Hotman Paris. Kuasa hukum itu selain Hotman dan Elza, juga ada Rafinus dan Junimart Girsang.
Kedatangan Hotman kali ini untuk menemui Neneng yang sudah mendekam di Rutan KPK sejak Kamis (14/6) kemarin setelah KPK melakukan upaya penahanan terhadap terhadap mantan Direktur Keuangan Permai Grup itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah melakukan koordinasi langsung dengan Neneng Sri Wahyuni selaku tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans tahun 2008, akhir
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah