Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker Selidiki Penyebab Kecelakaan Kerja di Morowali

Dirjen Haiyani juga menegaskan telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," tegasnya.
Dirjen Haiyani berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dia juga menyampaikan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari timnya. (mrk/jpnn)
Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker menyelidiki penyebab kecelakaan kerja yang mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia di Morowali
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi