Tim Perumus KUHP Ajak KPK Berdebat

Tim Perumus KUHP Ajak KPK Berdebat
Tim Perumus KUHP Ajak KPK Berdebat

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof Muladi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melempar opini di media massa. Lebih baik, KPK berargumentasi dengan tim perumus soal materi revisi KUHP.

"Kami berharap jangan hanya berargumen di koran-koran. Kalau ada aspirasi silakan disampaikan. Kita tunggu timnya KPK untuk berdebat. Kita senang sekali. Debat sampai jam 01.00 atau 02.00 malam kita siap," kata Muladi dalam jumpa pers di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/2).

Muladi membantah soal isu pelemahan wewenang KPK melalui revisi KUHP. Dia pun menyatakan, tidak ada kongkalikong antara pemerintah, DPR, dan tim perumus KUHP untuk memangkas kewenangan komisi antirasuah itu.

"Tidak ada konspirasi. Saya ikut merumuskan Undang-Undang KPK dan tidak mungkin melemahkan KPK," ujar Muladi.

Lebih lanjut, Muladi menyatakan, KPK tidak perlu terlalu mempersoalkan revisi KUHP. Sebab, pasal korupsi di KUHP hanya ada 15 pasal dari keseluruhan 766 pasal di KUHP.

Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional itu menambahkan, kewenangan lembaga khusus seperti Badan Narkotika Nasional, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tidak akan terganggu.

"Wewenang BNN, KPK, soal terorisme tidak akan kami ganggu karena korbannya mencakup banyak orang. Tetapi KUHP enggak cuma mengurusi koruptor, ada 36 bab. Asas keadilan restoratif tidak akan dipakai untuk tindak pidana korupsi," tandas Muladi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Koordinator Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof Muladi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melempar opini di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News