Tim PH Baiq Nuril Beber Fakta Persidangan, Ternyata!
Jumat, 16 November 2018 – 07:52 WIB

Baiq Nuril Maknun saat mendengarkan tuntutan dari JPU di PN Mataram. Foto: Ali Ma’ shum/Radar Lombok/JPNN.com
Tim penasihat hukum Baiq Nuril ancang-ancang untuk mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan kasasi MA.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah