Tim Pimpinan Aiptu Nendri Bergerak Cepat, Jhoni Saputra Langsung Disikat
Selanjutnya, petugas mendatangi tempat Jhoni biasa nongkrong dan kali ini petugas berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.
Saat ditangkap, Jhoni yang merupakan mantan karyawan PT Hutchison 3 Indonesia mengaku tidak sendirian saat melakukan aksinya ia bekerja sama dengan temannya berinisial AL (DPO) yang merupakan karyawan di PT Hutchison 3 Indonesia.
Berbekal pengakuan tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah AL. Namun, polisi gagal menangkap AL, pelaku AL kabur sesaat sebelum petugas datang.
Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian modul milim perusahaan provider telekomunikasi tersebut.
“Pelaku yang kami tangkap berinisial JS, sementara pelaku lainnya berinisial AL masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap Hendra Sutisna kepada wartawan, Selasa (02/11).
Selain menangkap tersangka kata Hendra Sutisna, pihaknya mengamankan barang bukti berupa modul WRFU dan combiner.
“Dalam aksinya pelaku masuk dengan cara mengangkat engsel pintu, peranan tersangka ini membuka baut yang ada di dalam boks sementara tersangka AL memotong kabel provider,” bebernya.
Masih kata Hendra Sutisna, karena perbuatan tersebut Jhoni dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Jhoni Saputra, 38, warga Jalan Surip Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap karena melakukan aksi pencurian.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku