Tim Pimpinan AKP Yugo Bergerak Tengah Malam, Menyamar, Kicot & CM Tak Berkutik
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pria pengangguran lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 43,34 gram pada Minggu (6/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pengedar narkoba yang ditangkap itu, yakni AM alias Kicot (27) dan CM (24).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
Adapun barang bukti yang disita, yaitu satu paket klip besar, dua paket klip ukuran sedang, dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total 43,34 gram.
"Kami mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," kata Rosana, Selasa (8/3).
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya aksi penyalahgunaan barang haram di wilayah itu.
Menerima laporan masyarakat, tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi dan Panit Narkoba IPTU Rahmad langsung bergerak melakukan penyamaran.
Setiba di lokasi, polisi menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi dan Panit Narkoba IPTU Rahmad bergerak tengah malam, tim polisi menyamar, sukses.
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing