Tim Prabowo-Hatta Bawa Dua Pakar IT, KPU Tambah Saksi Ahli

jpnn.com - JAKARTA - Sidang kelima kode etik KPU dan Bawaslu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Jumat (15/8) Pukul 14.00 WIB, mulai mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak-pihak terkait.
Menurut Ketua Majelis Sidang, Jimly Asshiddiqie, ada enam orang ahli yang akan didengar keterangannya. Sementara tiga ahli lainnya memberi keterangan secara tertulis.
Dengan demikian terdapat sembilan saksi ahli yang memberi pendapat terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden 2014.
"Saksi yang akan didengar keterangannya (hadir dalam persidangan,red) ada lima dari pengadu dan satu orang dari KPU. Mungkin ini bisa nggak sampai malam" katanya di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
Jumlah saksi ahli yang diajukan KPU diakui Ketua KPU Husni Kamil Manik bertambah dari yang sebelumnya direncanakan dua orang, menjadi empat orang.
"Kemarin kami menyampaikan ada dua saksi ahli. Sekarang kami mengajukan 4 saksi ahli," katanya saat diminta Ketua Majelis memerkenalkan nama-nama saksi yang diajukan.
Masing-masing pakar di bidang kepemiluan Ramlan Surbakti, pakar hukum tatanegara Saldi Isra dan Zaenal Ariifin Putra, serta mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.
"Tiga saksi ahli memberi keterangan tertulis, satu orang saksi akan hadir. Yang akan hadir yang disebutkan terakhir (Harjono,red) tapi masih berada di MK, nanti akan datang ke sini," kata Husni.
JAKARTA - Sidang kelima kode etik KPU dan Bawaslu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Jumat (15/8) Pukul
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius