Tim Pusat Kawal Daerah Lelet Salurkan Dana BOS
Selasa, 16 Agustus 2011 – 23:53 WIB

Tim Pusat Kawal Daerah Lelet Salurkan Dana BOS
"Dalam hal ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga akan ikut melakukan pengawasan. Diharapkan, tidak ada lagi alasan daerah yang tidak menyalurkan dana BOS,” ujar Nuh. Ia menambahkan, pemerintah akan mengubah mekanisme penyaluran BOS, dimana pencairannya tidak perlu menunggu laporan penyerapan BOS pada triwulan sebelumnya.
Sementara itu, Menkeu menjelaskan bahwa mekanisme pengiriman dana BOS dilakukan sesuai dengan komitmen desentralisasi fiskal. Pemerintah menyepakati bahwa dana BOS yang jumlahnya sekitar 16 triliun itu, akan disalurkan ke pemda melalui Kemendiknas. “Dari pusat (Kemendiknas) langsung kepada pemda (Pemerintah Daerah). Dimana pemda akan salurkan kepada sekolah-sekolah,” pungkasnya.
Tahun ini, dana BOS masih ditransfer dari pusat ke rekening kabupaten dan kota. Rencana menyaluran dana bos dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah provinsi belum bisa dijalankan. Alasannya, terbentur aturan pembiayaan pendidikan sekolah dasar. Dimana, sesuai aturan, pembiayaan sekolah dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota. Bukan pemerintah provinsi.
Jika dana BOS dipaksakan ditransfer ke rekening pemerintah provinsi, meskipun dengan alasan percepatan pencairan ke sekolah atau satuan pendidikan, Nuh khawatir bisa tersangkut persoalan hukum. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Persoalan pencairan dan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus mendapat perhatian pemerintah. Tidak mau lagi ada penyaluran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral