Tim Rano-Embay Punya Bukti Kuat untuk Menang di MK
jpnn.com - jpnn.com - Pasangan Rano Karno-Embay M Syarief menggugat hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2). Duet yang diusung koalisi PDIP, NasDem dan PPP itu mempersoalkan keputusan KPU Banten yang memenangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah yang menjadi ketua Tim Kampanye Rano-Embay mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti tentang kecurangan dalam Pilkada Banten. “Kami memiliki bukti-bukti kuat yang akan menjadi bahan pertimbangan MK nantinya,” ujar Basarah.
Menurutnya, bukti-bukti itu menunjukkan bahwa kecurangan di Pilkada Banten berlangsung terstruktur, sistematis dan masif. Berdasar temuan kubu Rano-Embay, kecurangan itu terjadi di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.
Karenanya Rano-Embay dalam gugatannya meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua daerah itu. “Karena pelanggarannya memang terstruktur, sistematis dan masif,” sambung Basarah.
Anggota Komisi Hukum DPR itu meyakini MK yang terdiri dari para negarawan bisa memahami betul tentang penegakan keadilan yang substansial. Basarah juga meminta dukungan masyarakat Banten agar upaya Rano-Embay menggugat ke MK membawa keadilan.
“Keadilan ini untuk menyelamatkan aspirasi rakyat Banten di mana enam dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten sudah menghendaki Rano-Embay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU Banten telah menuntaskan rekapitulasi hasil pilkada yang digelar 15 Februari lalu. Merujuk keputusan KPU Banten Nomor 08/Kpts/KPU-Prov.015/Tahun 2017 bertanggal 26 Februari 2017, duet Wahidin-Andika meraih 2.411.213 suara.
Sedangkan pasangan Rano-Embay memperoleh 2.321.323 suara. Ada selisih 89.890 suara antara Rano sebagai calon petahana dengan Wahidin sebagai penantang.(ara/jpnn)
Pasangan Rano Karno-Embay M Syarief menggugat hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2). Duet yang diusung koalisi PDIP, NasDem
Redaktur & Reporter : Antoni
- Relawan G-Pro Sampaikan Harapan Warga Kepada Gubernur dan Wagub Terpilih DKJ Pramono dan Rano Karno
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno