Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus

Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus
Polisi dari Tim Resmob Polda Jabar saat meringkus pencuri rel kereta api di Karawang, Sabtu (12/10/2024). (ANTARA/HO-Daop 2 Bandung)

Menurut dia, para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tuturnya.

Ayep menyampaikan bahwa pihaknya mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. (antara/jpnn)


Tim Resmob Polda Jawa Barat menangkap tiga warga Kabupaten Bandung Barat. Kasusnya lumayan berat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News