Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini

Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.

Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi. Akan tetapi, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.

Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan.

Kemudian, 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota.

Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore sebanyak 277 permohonan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.

1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara
Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB

2. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB

3. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan
Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB

Tim Ridwan Kamil-Suswono tak ajukan gugatan ke MK, begini respons Todung Mulya Lubis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News