Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan JPNN.com di kantor MK, hingga pukul 23.59 WIB, tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mendatangi KPU untuk mendaftarkan gugatan.
Untuk itu, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memenangkan Pilgub DKI Jakarta 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Pramono-Rano menang dengan total 2.183.239 suara.
Hal itu dinyatakan dalam agenda rekapitulasi suara pun disahkan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (8/12) lalu.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di urutan kedua dengan 1.718.160 suara.
Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12).
Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya
- Pramono Anung Tunjuk Ketum Jakmania Jadi Stafsus Gubernur
- Mengenang Titiek Puspa, Rano Karno Sebut Pernah Main Film Bareng
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro