Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan JPNN.com di kantor MK, hingga pukul 23.59 WIB, tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mendatangi KPU untuk mendaftarkan gugatan.
Untuk itu, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memenangkan Pilgub DKI Jakarta 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Pramono-Rano menang dengan total 2.183.239 suara.
Hal itu dinyatakan dalam agenda rekapitulasi suara pun disahkan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (8/12) lalu.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di urutan kedua dengan 1.718.160 suara.
Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12).
Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta, Begini Komentar Wamendagri Bima Arya
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis
- Pram-Doel Dapat 50,07 Persen Suara, Puan Yakin Pilkada Jakarta Satu Putaran
- Tim RIDO Belum Terima Kekalahan, Cuma Mencari Kesalahan, Enggak Malu?
- Minta KPU DKI Tanggung Jawab, Taufik Demokrat: Pilkada Jakarta Harus Diulang
- KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi, Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024