Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta
Kamis, 12 Desember 2024 – 00:45 WIB
Faizal Hafied mewakili tim hukum RIDO dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan.
Dia mengungkapkan telah menyiapkan alat bukti yang sangat beragam, mulai dari foto, video, hingga keterangan saksi dan ahli.
“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59, dan persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen, mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli. Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," ujarnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta, Begini Komentar Wamendagri Bima Arya
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis
- Pram-Doel Dapat 50,07 Persen Suara, Puan Yakin Pilkada Jakarta Satu Putaran
- Tim RIDO Belum Terima Kekalahan, Cuma Mencari Kesalahan, Enggak Malu?
- Minta KPU DKI Tanggung Jawab, Taufik Demokrat: Pilkada Jakarta Harus Diulang
- KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi, Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024