Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta

Faizal Hafied mewakili tim hukum RIDO dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan.
Dia mengungkapkan telah menyiapkan alat bukti yang sangat beragam, mulai dari foto, video, hingga keterangan saksi dan ahli.
“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59, dan persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen, mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli. Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," ujarnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI Menuju Kelas Global
- Pramono Tegaskan Bakal Beri Diskon Pajak Tontonan 60 Persen untuk Persija
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya
- Pramono Anung Tunjuk Ketum Jakmania Jadi Stafsus Gubernur
- Mengenang Titiek Puspa, Rano Karno Sebut Pernah Main Film Bareng