Tim Sembilan Masih Berhutang Pemakzulan
Kemenangan Opsi C Buktikan DPR Tak Percaya Pemerintah Lagi
Selasa, 09 Maret 2010 – 20:30 WIB
Tim Sembilan Masih Berhutang Pemakzulan
Pada kesempatan itu Fadjroel juga menilai bahwa pilihan sikap DPR dalam kasus Bank Century sebenarnya membuktikan pemerintahan SBY-Boediono sudah hancur. Pasalnya, hasil paripurna kasus Century yang dimenangkan oleh pemilih opsi C, membuktikan bahwa parlemen tidak lagi percaya dengan Boediono dan Sri Mulyani.
Baca Juga:
Karenanya pemerintah tidak akan berjalan maksimal nantinya bila tindak lanjut kasus Century berjalan lamban dan tidak ada kepastian hukum sebagaimana isi opsi C. Dicontohkan Fadjroel, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memegang peran sangat penting dalam mengatur keuangan negara. Tidak mungkin kiranya, saat Sri Mulyani mengajukan anggaran, nantinya yang akan menyetujui hanya anggota Partai Demokrat saja. Sedangkan anggota parlemen dari partai lainnya selalu kritis setiap kali pemerintah mengajukan anggaran.
‘’Atau ketika Sri Mulyani menetapkan bahwa akan ada krisis melanda Indonesia yang sekiranya memerlukan bantuan pemerintah lagi, apa mungkin kalangan dewan akan percaya? Bisa dikatakan, setelah kasus Century ini, parlemen tidak lagi sejalan dengan pemerintah. Pemerintah harus bisa menganalisa dan tidak mempertahankan Sri dan Boediono hanya demi kepentingan politik. Karena ada kepentingan bangsa dan rakyat yang harus diprioritaskan,’’ jelas Fadjroel.(afz/jpnn)
JAKARTA — Kerja Tim Sembilan dalam mengawal kasus Century telah sampai pada titik pemilihan opsi C di Senayan. Mayoritas anggota DPR RI meyakini
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit