Tim Siber Bareskrim Bergerak, Pengunggah Konten Hoaks Dikasih Waktu 1x24 Jam
Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.
Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian.
Pihak yang dikirimi peringatan virtual juga diberi waktu 1x24 jam untuk menghapus konten hoaks maupun ujaran kebencian.
Bila unggahan tersebut tidak dihapus oleh pengunggah/pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual.
Baca Juga: Soal Kerumunan di Maumere, Chandra Menyoroti Suvenir di Mobil Jokowi
Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah/ pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Brigjen Slamet mengatakan, penindakan menjadi langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE setelah sejumlah tahapan dilakukan.
"Pertama, edukasi, kemudian peringatan virtual. Setelah dilakukan peringatan virtual, kami lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi," jelasnya.
Simak penjelasan Brigjen Pol Slamet Uliandi soal cara Polri menangani unggahan konten hoaks.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri